Akta Kelahiran
Persyaratan untuk mengurus surat keterangan Akta Kelahiran
Masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan Akta Kelahiran, diharuskan melengkapi persayaratan sebagai berikut :
1. Surat Pengantar RT & RW
2. Fotocopy KTP pelapor (2 lembar)
3. Fotocopy KK (2 lembar)
4. Fotocopy saksi 2 orang (2 lembar – setiap saksi)
5. Fotocopy surat nikah (2 lembar)
6. Fotocopy surat keterangan dari Bidan/ Rumah Sakit