SKCK
Persyaratan untuk mengurus surat keterangan SKCK
Masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan SKCK, diharuskan melengkapi persayaratan sebagai berikut :
1. Surat Pengantar RT & RW
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan (2 lembar)
3. Fotocopy KK yang bersangkutan (2 lembar)
4. Fotocopy ijazah terakhir/ akta kelahiran (2 lembar)
5. Pas foto 3×4 (3 lembar)