Akta Kematian

Persyaratan untuk mengurus surat keterangan Akta Kematian

Masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan Akta Kematian, diharuskan melengkapi persayaratan sebagai berikut :

1. Surat Pengantar RT & RW
2. Fotocopy KTP pelapor (2 lembar)
3. Fotocopy orang yang dilaporkan (meninggal) (2 lembar)
4. Fotocopy KK yang dilaporkan (2 lembar)
5. Fotocopy saksi 2 orang (2 lembar – setiap saksi)
6. Fotocopy surat keterangan dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit)